Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat. Polisi akan menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian dan SARA itu ketika sudah ada keputusan MKD.Â
"Kita harus tetap menghargai MKD karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait peran dia sebagai anggota dewan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/11 /2017).
Menurut dia, memang pengusutan kasus ini menjadi terkesan lama. Namun, lanjut dia, polisi tak bisa memaksa MKD untuk segera menentukan Viktor Laiskodat bersalah atau tidak secara etik.
Advertisement
"Kita tidak bisa memaksakan. MKD kan punya jadwal sendiri dan kegiatan sendiri. Kita dalam porsi tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja. Proses tetap jalan tapi kita tunggu dari MKD," ujar Setyo.
Jika proses di MKD terhenti di tengah jalan, sambung dia, maka kemungkinan besar proses pengusutan kasus Viktor Laiskodat di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut terhenti.
"Ya enggak jalan, tunggu dulu. Kan enggak boleh kita melampaui. Saya menganalogikan teman-teman wartawan saja deh, pasti melalui dewan pers dulu. Kalau Dewan Pers menentukan 'Oh ini tindak pidana,' baru polisi bergerak. Tapi kalau Dewan Pers bilang ini dalam rangka menjalankan tugas kewartawanan, kita enggak bisa apa-apa. Rekan-rekan dilindungi undang-undang," ucap Setyo.
Â
Hak Imunitas
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan, pihaknya masih menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang diduga dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat, Viktor Laiskodat.
Ari mengatakan, koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap dilakukan sebagai langkah penyelidikan.
"Kami kerja, beriringan," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Ari tak memungkiri apabila Viktor mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan. Oleh sebab itu, Ari meminta MKD juga turut menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Viktor sebagai anggota dewan.
"Kan di sana menjalankan peran fungsi dan tugasnya. MKD punya peran dan fungsimya. MKD pasti bekerja," ucap mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya, Ari membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak yang mengindikasikan bakal memberhentikan kasus Viktor.
"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," tegas Ari di Bareskrim Polri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement