Pansus Angket KPK Tetap Kerja hingga Putusan MK

Pimpinan DPR dan fraksi menyelesaikan rapat konsultasi membahas Pansus Hak Angket KPK.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Des 2017, 20:25 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 20:25 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi telah menyelesaikan rapat konsultasi membahas Pansus Hak Angket KPK. Hasil rapat itu menyetujui Pansus terus menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat itu dilakukan untuk merespons surat yang pernah diajukan Pansus Hak Angket. Ia pun menjabarkan hasilnya.

"Meminta Pansus Angket meneruskan penyelidikan sesuai undang-undang. Ketentuan berlaku terutama konfirmasi temuan dalam penyelidikan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Tak hanya itu, Fahri juga mengatakan hasil rapat itu meminta Pansus Hak Angket dapat menyiapkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Opsi kesimpulan Pansus Angket dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," ujar dia.

Beberapa kalangan mengajukan uji materi terkait pembentukan Pansus Angket bagi KPK yang jadi perdebatan. Prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

 

Pansus Siapkan Laporan

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar menyatakan pihaknya telah menyiapkan laporan sebanyak 185 halaman.

Ia mengatakan laporan itu hanya berbentuk sistematika pendahuluan status hukum Pansus Hak Angket. Selain itu, dijabarkan fakta dan temuan hasil penyelidikan Pansus Angket KPK.

"Analisisnya menyangkut aspek lembaga kewenangan, anggaran dan tata kelola. Atas berbagai rekomendasi yang mungkin akan dikerjakan termasuk akan melakukan klarifikasi terhadap temuan yang sudah didapatkan," papar Fahri Hamzah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya