Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilah siapa saja pihak-pihak yang boleh menjenguk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto di rumah tahanan KPK. Hal tersebut dilakukan demi kelancaran penanganan perkara tersebut.
“Pokoknya demi kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu. Untuk detailnya tak bisa disampaikan,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Menurut Priharsa, Novanto berada dalam rutan dan tinggal di dalam ruangan yang wajar, alias tidak terisolasi. Namun, terkait siapa saja yang boleh menjenguk Ketua DPR RI tersebut harus melalui izin dari penyidik yang menangani kasusnya.
Advertisement
“Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak,” kata dia.
Priharsa mengatakan, kebijakan tersebut adalah hal yang wajar terjadi di KPK. Menurut dia, sejauh ini memang ada pihak-pihak yang ditolak saat ingin menjenguk Novanto.
“Ya ada (yang mau menjenguk), dan sudah ditolak. Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak,” ucap dia.
Namun, Priharsa mengaku tak tahu siapa pihak yang ditolak menjenguk tersebut. Diketahui, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham sempat ditolak saat akan menjenguk Novanto. Selain Idrus, ada beberapa kader Golkar yang juga ditolak.
Jaksa Susun Tuntutan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.
"(Surat dakwaan) masih dikerjakan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Meski pihaknya tengah menyusun surat dakwaan, dia menjamin, KPK juga tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persiapan itu dilakukan tim Biro Hukum KPK.
Sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK akan digelar pada Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang pekan lalu, KPK meminta hakim menunda praperadilan selama tiga minggu. Namun, hakim hanya menundanya selama sepekan.
"Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan, dan penyelesaian berkas," kata Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement