Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pria yang kerap disapa Setnov ini juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Menurut jaksa, pihak yang diperkaya oleh Setya Novanto, antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Advertisement
Selain itu, disebut nama Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, serta Drajat Wisnu Setiawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa.
Lalu, Direktur PT Biomorf Lone LLC, Johanes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin alias Akom, M Jadar Hafsah, dan beberapa anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014.
Kemudian, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Susanto Ekapradja.
Adapun korporasi yang turut diperkaya adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Shandipala Arthaputra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
"Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,3 triliun," kata jaksa membacakan dakwaan Setya Novanto.
Dakwaan
Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2017).
Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara.
Â
Â
Â
Â
Advertisement
Bersama-sama
Menurut jaksa, perbuatan Setnov tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Lalu, bersama dengan penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.
Kemudian bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: