Dakwaan Setya Novanto Siap Dibacakan, Praperadilan Gugur?

Wakil Ketua KPK Laode Syarif berharap, pengadilan bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 05:11 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 05:11 WIB
Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan di lobby Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (13/12/2017).

Berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, Jika dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur.

Namun, apakah Hakim tunggal Kusno akan menggugurkan gugatan praperadilan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut? Diketahui, hari ini sidang lanjutan praperadilan juga akan berjalan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak mau berandai-andai. Meski begitu, Laode Syarif berharap pengadilan bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Itu kami serahkan ke pengadilan (PN Jakarta Selatan) untuk menentukan," ujar Laode.

Laode yakin sidang dakwaan Setnov akan tetap berjalan di Pengadilan Tipikor. Saat pembacaan dakwaan berjalan, Laode Syarif berharap, PN Jakarta Selatan mempertimbangkan untuk menggugurkan gugatan praperadilan.

"Saya yakin besok sidang bisa dimulai. Kalau sudah dimulai kita ikuti saja. Jadi kalau seandainya (sidang dakwaan) sudah dimulai, seharusnya praperadilannya nanti dipertimbangkan,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Siapkan Strategi

KPK
Ilustrasi barang bukti suap. KPK hingga kini masih menelusur ihwal dugaan keterlibatan Guberur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan APBD (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)

Menurut Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya, ketentuan berlangsungnya pembacaan dakwaan berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jika Setnov mengaku dalam kondisi tak sehat, maka sewajarnya menurut Firman, majelis menunda pembacaan dakwaan.

Meski demikian, tak serta merta majelis hakim akan menunda sidang dakwaan. Sebab, dalam sidang dakwaan hanya dibutuhkan pendengaran yang baik dari terdakwa.

Namun jika Setnov berkeras mengaku sakit, KPK berhak mengambil keputusan dengan second opinion melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pihak dokter KPK bisa meminta surat keterangan sehat terhadap Setnov ke pihak IDI.

Menurut Laode Syarif, dia sudah mengetahui jika kondisi Setnov sehat.

"Pertama kan kita pastikan dulu apakah dia sakit atau enggak. Kan nggak sakit sampai sekarang. Jadi persidangan akan tetap jalan prosesnya,” kata Laode Syarif.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyampaikan inti dari isi dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Menurut Febri, Setnov diduga melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Namun apakah pihak yang disebut secara bersama-sama serupa dengan pihak yang ada dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong?

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya