Ketua KPK Harap Setya Novanto Tak Diam Jika Mengaku Terzalimi

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Setya Novanto bisa dihadirkan dalam sidang perdana pokok perkara dugaan korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2017, 07:57 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 07:57 WIB
Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Setya Novanto bisa dihadirkan dalam sidang perdana pokok perkara dugaan korupsi e-KTP. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desember 2017, Novanto akan duduk di kursi pesakitan.

Agus juga berharap, Ketua DPR itu tidak diam seribu bahasa dalam persidangan nanti. Terlebih, Setya Novanto mengaku terzalimi, seperti yang diutarakannya melalui surat ke Presiden Jokowi.

"Nah untuk itu, pengadilan merupakan proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau dizalimi atau tidak? Kan pengadilan itu kan proses membela diri. Jadi bukan hanya didakwa dan beliau diam kan bukan itu," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.

Agus juga berharap, Setya Novanto bisa memberikan klarifikasi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait pengakuan Andi Narogong yang menyebutnya sebagai pihak yang bisa memuluskan anggaran e-KTP.

"Iya salah satunya kita apresiasi (keterbukaan Andi) dan semua orang mendengar Andi biasanya diam dan selalu tidak mau membuka. Dia mulai membuka adanya kesepakatan itu," kata Agus.

Antisipasi

Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara saat ini sidang praperadilan Novanto melawan KPK masih berjalan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan gugur begitu dakwaan e-KTP dibacakan oleh majelis hakim.

Dia juga yakin putusan praperadilan tidak akan dibacakan sebelum dakwaan dibacakan. Menurut dia, masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua DPR RI itu.

"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ucap dia.

Dia pun telah mengantisipasi kemungkinan jika Setya Novanto nantinya mengeluh sakit, untuk mengulur-ulur waktu sidang. Menurutnya ‎jika Setya Novanto sakit, KPK akan minta bantuan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya kalau sakit kan kami minta bantuan IDI. Seperti kejadian kemarin dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kita minta bantuan IDI," ujar Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya