Video Rapim Pemprov DKI Tak Lagi Diunggah, Ini Alasannya

Pemprov DKI keluarkan kebijakan baru dengan tidak menyebarluaskan video rapat ke sosial media.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Des 2017, 13:52 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 13:52 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Rencana Anies-Sandi untuk tidak lagi mengunggah video rapat Pemprov DKI Jakarta ke sosial media, menuai beragam tanggapan. Namun belakangan Pemprov DKI memutuskan akan menyesuaikan video rapat yang diunggah dengan pergub DKI yang mengaturnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (13/12/2017), rapat SKPD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kebijakan transparansi tidak akan lagi dapat diakses masyarakat DKI dengan mudah. Pemprov DKI Jakarta justru akan memfasilitasi para pihak yang berkeinginan, tentunya dengan aturan baru, yaitu dengan mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Kominfo untuk dapat diproses. Meski demikian, Pemprov DKI menegaskan pihaknya konsisten dengan pemerintahan yang transparan.

Penayangan video rekaman SKPD yang berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI di media sosial memiliki dasar hukum, yaitu Pergub Nomor 159 Tahun 2016, yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan.

Terhitung sejak memimpin Ibu Kota, pasangan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, telah menginventarisir sejumlah peraturan gubernur yang akan direvisi. Di antaranya soal pembatasan lalu lintas sepeda motor di ruas jalan protokol dan SK gubernur tentang penataan penyelenggaraan reklame di kawasan Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya