Ziarah Kubur Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya bagi Perempuan?

Hukum dan ketentuan ziarah kubur bagi perempuan haid

oleh Putry Damayanty Diperbarui 29 Mar 2025, 05:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2025, 05:30 WIB
tata cara ziarah kubur ke makam orang tua
tata cara ziarah kubur ke makam orang tua ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, khususnya menjelang Lebaran, ziarah kubur menjadi tradisi yang sangat umum dilakukan oleh banyak umat Muslim. Tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan orangtua atau keluarga yang telah meninggal dunia.

Hal ini juga menjadi pengingat bagi setiap diri akan kehidupan setelah mati agar senantiasa memperbaiki amal perbuatan selama hidup di dunia.

Namun, dalam pelaksanaan ziarah kubur, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait dengan kondisi seseorang yang hendak melakukan ziarah tersebut, termasuk bagi perempuan, khususnya yang sedang dalam kondisi haid.

Selama masa haid, perempuan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa ibadah tertentu, seperti sholat dan puasa. Namun, apakah ziarah kubur juga termasuk dalam hal yang dilarang atau tidak dianjurkan bagi perempuan haid? Berikut ulasannya merangkum dari laman NU Online.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan ini:

Larangan dan Ketentuan Ziarah Kubur bagi Perempuan

Ilustrasi ziarah kubur, muslim, islami
Ilustrasi ziarah kubur, muslim, islami. (Foto oleh Meruyert Gonullu: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-kilang-pohon-muda-6908028/)... Selengkapnya

Khusus bagi perempuan yang berziarah kubur, pernah suatu ketika Nabi memberikan larangan kepada mereka untuk melakukannya. Hal tersebut dapat kita simak dalam hadis berikut:

“Rasulullah SAW melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904.)

Meski demikian, Ummu Athiyah pernah memberikan komentar bahwa seolah larangan Nabi tersebut tidak terlalu serius, beliau menyatakan:

"Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).”

Penyebab mengapa Rasulullah pernah melarang perempuan berziarah nampaknya bisa kita simak dalam hadis lainnya seperti riwayat Anas bin Malik berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179).

Dari hadis di atas bisa kita simpulkan bahwa jika Nabi hendak secara tegas melarang perempuan berziarah, tentunya Nabi akan langsung mengusir perempuan tersebut dari area kuburan. Namun Nabi hanya menyuruhnya bersabar. Maka dalam hal ini yang lebih tepat ialah jika dikatakan bahwa larangan perempuan berziarah itu adalah apabila ada kemungkinan bahwa perempuan tersebut akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah.

Sebuah hal yang sebelumnya telah dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliyah dimana ketika ada yang meninggal, mereka akan menangis meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan.

Sebaliknya, jika dipastikan bahwa perempuan tersebut akan bisa mengendalikan dirinya saat berziarah, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

caption ziarah kubur
caption ziarah kubur ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Lantas bagaimana jika perempuan tersebut sedang dalam keadaan haid? Boleh atau tidak baginya untuk berziarah? Syariat Islam dalam hal ini menegaskan bahwa bagi seseorang yang sedang haid, maka hal-hal yang tidak diperkenankan baginya ialah sholat, puasa, berhubungan badan, membaca Al-Qur'an atau menyentuh mushaf, dan tawaf.

Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haid. Oleh karena itu sah-sah saja bagi mereka untuk berziarah asalkan tetap mengikuti aturan yakni tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah sebagaimana yang telah disebutkan di atas seperti menangis meraung-raung yang mengindikasikan seolah ia tak terima dengan takdir Allah.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa biasanya dalam ziarah kubur, kita membaca ayat-ayat Al-Quran, zikir, dan doa-doa. Seorang perempuan haid tentu saja tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Al-Qur'an saat ziarah karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Sementara untuk zikir dan doa masih tetap diperbolehkan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bis shawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya