Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Muhammad Amin (35). Warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini ternyata dibunuh empat orang temannya.
Keempat pelaku berinisial NK (32), AM (21), ST (27), dan SS (70) sudah dibekuk polisi berikut barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha MIO, kerangka mesin berikut suku cadang sepeda motor Honda Revo milik korban.
"Pelakunya ada empat orang. Para pelaku dengan korban diduga sudah saling kenal," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Rabu (13/12/2017).
Advertisement
Awalnya, polisi menduga mayat pria yang ditemukan di Stasiun Kereta Api Kampung Muara, RT 01/03, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 8 Desember 2017 adalah korban tertabrak kereta. Kemudian berkembang juga adanya dugaan korban dimutilasi karena kakinya terputus.
Namun, dari hasil olah TKP dan identifikasi, penyidik mendapatkan identitas korban. Setelah mendapat petunjuk dan mengembangkan kasus tersebut, ternyata mayat pria itu adalah korban perampokan.
"Setelah melakukan pengembangan kami mendapatkan identitas para pelaku. Saat itu juga kami tangkap para pelaku dikediamannya masing-masing," kata Dicky.
Â
Â
Â
Motif Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan tersebut adalah perampokan. Sebab, setelah menghabisi nyawa korban para pelaku merampok sepeda motor milik korban.
Kempat pelaku masing-masing memiliki peran berbeda, seorang pelaku berinisial NK berperan sebagai orang yang menusuk dan menyeret korban ke rel. Kemudian AM, hanya membantu NK. Sedangkan ST yang menjual sepeda motor milik korban.
"Kalau SS sebagai penadah karena membeli motor milik korban," jelas Kurniawan.
Dari penyidikan sementara para pelaku dengan korban diduga sudah saling kenal. Sebab, berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum menghabisi nyawa kemudian menggasak sepeda motor korban mereka sempat berpesta miras di kawasan di Stasiun Kereta Api Kampung Muara.
"Saat itu sempat terjadi perkelahian antara NK dan korban. NK lalu menusuk bagian kepala korban menggunakan obeng hingga tewas," terang Bimantoro.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
NK dibantu pelaku lainnya kemudian menyeret korban dan membuang tubuhnya ke lintasan kereta dengan tujuan menyembunyikan tubuh korban di bawah peron.
"Saat di bawah peron itu kaki kiri korban melintang di rel. Jadi saat kereta lewat kakinya tergilas lalu terseret hingga sekitar 300 meter," ungkap Bimantoro.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 338, 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 15 -20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: