Pengacara: Dakwaan Setya Novanto Sesuai Selera Penuntut Umum

Banyak perbedaan dalam dakwaan Setya Novanto dengan terdakwa lainnya. Seperti hilangnya nama-nama penerima aliran e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2017, 11:49 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 11:49 WIB
Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dibawa petugas usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto alias Setnov menganggap dakwaan terhadap kliennya tak disusun dengan lazim oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diuraikan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanti dalam nota eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

"Menurut kami, dakwaan ini batal demi hukum. Surat dakwaan disusun sesuai dengan selera penuntut umum," ujar salah satu tim penasihat Setnov.

Pernyataan tersebut diuraikan penasihat hukum lantaran banyak perbedaan dalam dakwaan Setya Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Seperti perihal nama-nama yang diduga menerima bancakan atas proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Nama-nama penerima uang tersebut menurut penasihat hukum Setnov banyak yang berbeda.

Seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan menerima uang sekitar Gamawan Fawzi sejumlah USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Sedangkan dalam dakwaan Setnov, Gamawan Fauzi disebut menerima sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan nama Ganjar Pranowo, Oly Dondokambey, dan Yasonna Laoly yang tiba-tiba menghilang dari dakwaan Setya Novanto.

"Nama-nama tersebut dihilangkan dengan sengaja oleh penuntut umum," kata tim penasihat hukum Setya Novanto.

Ikuti Sidang

Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dibawa petugas usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sidang kasus mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto atau Setnov kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini Setnov akan melawan dengan menanggapi dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa pada KPK.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (20/12/2017) pagi, Setya Novanto mengaku siap menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Dia pun mengaku sehat. Saat ini tim kuasa hukum Setnov sedang bergantian membacakan tanggapan atas dakwaan Jaksa.

Kali ini Setnov terlihat bersemangat dan konsentrasi. Sambil memakai kacamata, dia terus memantau pembacaan tanggapan dari tim kuasa hukumnya.

Dihadiri Istri

Istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) menunggu lanjutan sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dengan mengenakan batik cokelat, Setnov serius memperhatikan tiap lembar halaman eksepsi yang diterimanya dari tim kuasa hukum. Tidak ada lagi sikap menunduk yang sempat membuat was-was para pengunjung.

Sementara itu, sang istri Deisti Astiani Tagor duduk di sebelah kiri depan dari hadapan majelis hakim. Dia tampak ditemani beberapa rekannya.

Memakai kerudung putih, Deisti tak lagi terlihat murung. Malah sesekali dia tersenyum saat berbisik dengan rekannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya