Liputan6.com, Jakarta Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar atas tindak korupsi E-KTP.
VIDEO: Divonis 8 Tahun, Andi Narogong jadi Justice Collaborator
Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar atas tindak korupsi E-KTP.
Diperbarui 21 Des 2017, 18:08 WIBDiterbitkan 21 Des 2017, 18:08 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemilik Akun Instagram @dokterdetektifreal Dipolisikan
10 Hikmah Puasa Ramadan: Lebih dari Sekedar Lapar dan Haus
Liverpool dan Newcastle United Saling Sikut demi Pahlawan Terlupakan Bayern Munchen
Kasus HIV/AIDS di Gorontalo Terus Meningkat, Apa Penyebabnya?
Mimpi Kambing Putih Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Luncurkan Oncology Center, RS Ini Komitmen Berikan Penanganan Kanker di Indonesia
Alasan Nonton Series Santri Pilihan Bunda 2: Kelanjutan Kisah Aliza & Kinaan yang Penuh Ujian
Fokus : Dampak Banjir Bekasi, Puluhan Sapi Terendam di Rumah Potong Hewan
Apa Itu Victim Blaming? Pahami Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapinya
Hasil BRI Liga 1: Persis Solo Petik Poin Berharga dari Bali United, PSBS Biak Bungkam Borneo FC
Penggunaan Kuteks Halal bagi Muslimah, Apakah Wudhu Sah?
Megantara Akui Profesional Kunci Chemistry Solid Saat Syuting Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah