Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Diskotek MG Internasional Club atas nama Agung Ashari alias Rudi masih buron. Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga, DPO itu sedang berusaha menemukan narkotika jenis baru untuk dipasarkan bersama dengan narkoba cair yang dijualnya.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, dugaan itu bertolak dari hasil penggeledahan kediaman Rudi di Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana, petugas menemukan tujuh cairan kimia berbeda dan langsung diuji laboratorium.
Hasil dari uji lab, cairan kimia itu memang negatif mengandung zat narkoba. Namun, ada kecurigaan penyalahgunaan dari bahan tersebut.
Advertisement
"Dugaan kami, mereka sedang berusaha mencampur bahan cair, ada tujuh untuk mendapat zat baru untuk narkoba," tutur Arman di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 21 Desember 2017.
Menurut dia, Rudi punya usaha lain, yakni berdagang parfum. Arman menduga bisnis itu akal-akalan agar mudah memperoleh cairan bahan kimia yang dibutuhkan.
"Kesempatan ini saya mengimbau pemilik Diskotek MG segera datang ke sini atau nanti bertemu dengan anggota lapangan BNN," jelas dia.
Bagi Arman, melarikan diri sudah mejadi bentuk perlawanan dari penegakan hukum. Dengan begitu, tindakan keras seperti melepas tembakan saat penangkapan menjadi hal yang wajar.
"Sehingga kalau kita tembak saya kira boleh," Arman menandaskan.
Bisa Jadi Bahan Peledak
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil dua perusahaan yang jadi penyuplai bahan racikan narkoba cair untuk Diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat. Terlebih, ada kandungan bahan yang bisa digunakan untuk membuat bahan peledak.
"Prekusornya ada yang bisa buat bahan narkoba dan bisa juga dibuat bahan peledak," tutur Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 21 Desember 2017.
Menurut Arman, jika dua perusahaan itu benar melakukan kesengajaan menyuplai bahan narkoba ke Diskotek MG, maka ancaman pidana prekusor narkoba sudah menunggu.
Arman memaparkan bahan prekusor terdiri dari dua sumber, yaitu resmi dan dari importir.
"Bahan-bahan prekusor narkotika kalau impor di luar haruslah sampai ke end user, pengguna terakhir," jelas dia.
BNN sudah mengantongi dua nama perusahaan itu dan akan mengonfirmasi temuan mereka. Jika nantinya perusahaan-perusahaan itu tersangkut pidana, rekomendasi impor barangnya akan dicabut.
"Dalam satu undang-undang itu tidak dipisahkan, tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika. Jadi narkotika dan bahannya itu sama hukumannya," Arman menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement