Ketua DPRD: Soal Tanah Abang, Anies-Sandi Harus Tiru Jokowi

Jokowi dinilai berhasil membuat Kawasan Tanah Abang lebih rapih dan nyaman bagi pejalan kaki. Alhasil, jumlah kunjungan terdongkrak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Des 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 24 Des 2017, 19:06 WIB
20160418-Prasetio-Edi-Marsudi-YR
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Gubernur Jakarta Anies Baswedan seharusnya meniru Presiden Jokowi saat dia memimpin Ibu Kota. Khususnya, dalam menata Pasar Tanah Abang.

Edi menilai, Jokowi memperlakukan fasilitas berfungsi sebagaimana seharusnya. Hal itu dianggapnya berhasil.

"Saat itu, PKL dipaksa masuk ke Blok G. Ini menimbang karena Pasar Tanah Abang merupakan ikon pasar tradisional yang terkenal di sejumlah negara. Ketertiban menjadi faktor utama," ucap Prasetio dalam keterangannya, Minggu (24/12/2017).

Dia menuturkan, Jokowi saat itu berhasil membuat Kawasan Tanah Abang lebih rapih dan nyaman bagi pejalan kaki. Alhasil, jumlah kunjungan terdongkrak.

Lalu lintas pun terdampak menjadi lebih lancar. Edi menegaskan, Kawasan Tanah Abang tetap tertata sampai era Gubernur Ahok.

Hal itu berbeda dengan kebijakan yang diambil Anies-Sandi baru-baru ini. Konsep penataan Anies-Sandi dinilai berdampak buruk. 

"Kebijakan Gubernur sekarang ini justru berdampak pada kemacetan parah. Tanah Abang pun tetap kumuh. Jadi jangan malu untuk meneruskan kebijakan yang baik," ungkap politisi PDIP itu.

 

Kepentingan Publik

Meski Sudah Difasilitasi Tenda, Masih Banyak PKL yang Berjualan di Trotoar
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan diatas trotoar di Jalan Kebon Jati, Tanah abang, Sabtu (23/12). Banyaknya PKL yang berjualan di trotoar membuat sulit para pejalan kaki yang melintas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Edi meminta Anies-Sandi membuktikan keberpihakan mereka pada kepentingan orang banyak. Ia meminta keduanya jangan malah tersandera kepentingan politik kalangan tertentu.

Dia juga mengungkapkan, penataan Tanah Abang yang dilakukan Anies melanggar dua aturan, yaitu, Perda Ketertiban Umum dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua aturan itu menyebutkan bahwa jalan dan trotoar dilarang digunakan untuk berjualan," tegas Prasetio.

 

Sanksi Pidana

Lalu lintas di Tanah Abang macet
Lalu lintas di Tanah Abang macet (Liputan6.com/ Anendya Niervana)

Bahkan, pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Edi menegaskan Anies jangan membuat kebijakan karena tersandera janji politik atau tim pemenangan. Dirinya juga menyindir, apa yang dilakukan Pemprov bak seperti ingin berkampanye lagi.

"Ini saatnya bekerja, bukan lagi berkampanye. Atau memang ini kembali memasuki masa kampanye bagi Anies," pungkas Prasetio.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya