Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan aktor senior Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tio ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Selasa (26/12/2017).
"Hari ini yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Tio Pakusadewo. Hanya saja Argo enggan membeberkan identitas saksi yang diperiksa.
Advertisement
"Yang penting sudah kami lakukan pemeriksaan dan jika (berkas) selesai kami kirim ke kejaksaan," kata dia.
Urine Positif Narkoba
Tio Pakusadewo sempat mengaku terbelenggu narkoba selama belasan tahun. "Kami dapati informasi, kami lakukan penyelidikan, dan kami lakukan penangkapan," kata Argo beberapa waktu lalu.
Tio dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat dites urine di rumahnya. Tak ada perlawanan saat Tio digelandang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Diduga, Tio baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut sebelum ditangkap.
"Kami temukan tiga klip sabu dan bong (alat isap sabu), sudah kami amankan," ucap Argo.
Advertisement
Ditangkap 19 Desember
Tio Pakusadewo ditangkap polisi lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017 malam.
"Yang bersangkutan sudah kami tangkap ya, kemarin tanggal 19 Desember. Yang bersangkutan menggunakan sabu di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Polisi menangkap Tio Pakusadewo setelah mendapat informasi aktor kawakan tersebut kembali menyalahgunakan narkoba.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: