Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dia diperiksa untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Boediono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Menteri Keuangan. Boediono menjabat Menteri Keuangan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga
"Saksi sewaktu Beliau menjadi Menkeu (Menteri Keuangan), saat peristiwa itu terjadi. Kasus Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Advertisement
Boediono tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah kedatangan mantan Gubernur Bank Indonesia ini atas inisiatif sendiri untuk diperiksa sebagai saksi kasus skandal SKL BLBI.
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan. Untuk efektivitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," jelas Febri.
Â
Â
Kerugian Negara BLBI
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎
KPK telah menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2017.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎
Advertisement
Periksa Todung Mulya Lubis
Sebelumnya, pengacara Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Todung tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 15.00 WIB. Dia mengaku kedatangannya itu adalah untuk diperiksa KPK terkait kasus penerbitan SKL BLBI.
"Ya saya diperiksa sebagai saksi," kata Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12/2017).
Todung sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Desember 2017. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Todung lantaran ketika itu baik obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum. Todung sendiri hanya mengakui bahwa dirinya adalah pengacara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saya lawyer-nya BPPN, bukan lawyer-nya Gajah Tunggal," ucap Todung Mulya Lubis.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: