Liputan6.com, Jakarta - Bitcoin sebagai uang digital masih menjadi jenias investasi yang kontroversial di Indonesia. Alasannya, belum adanya regulasi yang jelas untuk mengatur keberadaan bitcoin.
Bank Indonesia (BI) pun sangat konsisten menyatakan, bitcoin dan uang digital lain bukan alat pembayaran yang sah. Untuk itu, segala transaksi yang menggunakan bitcoin dilarang.
Advertisement
Baca Juga
BI berpendapat, penggunaan uang digital seperti bitcoin mempunyai sejumlah risiko. Pertama, gagalnya transaksi karena tidak semua pembayaran dapat menggunakan uang digital. Kedua, masih sulitnya penukaran bitcoin ke mata uang asli.
Selengkapnya seputar sejarah investasi bitcoin dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Pendapat OJK
Sementara itu, Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi, mengaku masih mempelajari peredaran bitcoin. Dia menambahkan jika, hal yang sama juga sedang dilakukan oleh regulator di sejumlah negara lain.
Untuk saat ini, OJK fokus mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin terjadi dan menyiapkan mitigasinya.
“Yang kita takutkan adalah risikonya, bagaimana mengelola risiko,” katanya di Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Advertisement
Alternatif Investasi
Pendapat berbeda diungkapkan pengamat ekonomi Universita Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi. Dia justru melihat fenomena uang digital seperti bitcoin sebagai terobosan untuk sektor perbankan di Indonesia.
Fithra memang tidak menampik jika peredaran bitcoin dan uang digital lain punya risiko. Namun, sistem yang diadopsi bitcoin dapat meningkatkan efisiensi jika sistem itu juga diaplikasikan ke perbankan Indonesia.
“Ini merupakan suatu hal yang bisa diadopsi oleh sistem perbankan nasional. Konstruksi itu dapat membuat ongkos produksi dan transaksi jauh lebih efisien,” kata Fithra Faisal kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat 15 Desember 2017.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: