Warga Antusias Batalnya Pergub Larangan Motor Melintas di Thamrin

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin.

oleh Mevi Linawati diperbarui 09 Jan 2018, 09:10 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 09:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan sekitar Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Fokus pagi, Selasa (09/01/2018), Pergub nomor 195 tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, mengatur tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Dengan terbitnya Putusan MA Nomor 57 pada 21 November 2017 silam, nampaknya Pemprov DKI harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Meski ada yang menyayangkan sepeda motor kembali menyesaki Jalan Thamrin, namun mayoritas masyarakat menyambut antusias adanya putusan MA ini.

Keputusan MA yang membatalkan Pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin itu sendiri masih belum ditentukan kapan penerapannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya