Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan sekitar Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Fokus pagi, Selasa (09/01/2018), Pergub nomor 195 tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, mengatur tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Dengan terbitnya Putusan MA Nomor 57 pada 21 November 2017 silam, nampaknya Pemprov DKI harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Advertisement
Meski ada yang menyayangkan sepeda motor kembali menyesaki Jalan Thamrin, namun mayoritas masyarakat menyambut antusias adanya putusan MA ini.
Keputusan MA yang membatalkan Pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin itu sendiri masih belum ditentukan kapan penerapannya.