Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto atau Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan kasus korupsi E-KTP.
Selain dia, status tersangka turut disematkan KPK kepada dr Bimanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia merupakan dokter yang memeriksa kondisi Setnov setelah mengalami kecelakaan, November 2017 silam.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kepada Liputan6.com.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Reaksi Fredrich
Sapriyanto Refa menyatakan, tindakan KPK terhadap kliennya arogan serta melecehkan provesi advokat. Menurut dia, apabila penyidikan terhadap Fredrich Yunadi dilanjutkan, maka profesi advokat bisa terancam punah.
"Tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengerdilkan semangat pembelaan advokat,” ucap Refa.
Refa mengatakan, tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Setya Novanto. Semua yang tampak di layar kaca secara keseluruhan merupakan gaya advokat dalam membela klien.
Advertisement
Cegah ke Luar Negeri
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Hilman Mattauch bepergian ke luar negeri. Sopir Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang juga bekas wartawan itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Selain Hilman, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah 3 orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah Reza Pahlevi, Achmad Rudyansyah, dan juga Fredrich Yunadi. Pencegahan berlaku 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: