Aburizal Bakrie Dukung Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

Setnov resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jan 2018, 07:46 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 07:46 WIB
Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi tersangka dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical mendukung sikap terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto alias Setnov yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita mendukung semuanya yang terbaik untuk bangsa negara ini, biar terbuka semuanya," kata Aburizal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu 10 januari 2018.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dengan pengajuan diri sebagai justice collaborator, Setya Novanto harus bekerja sama dengan penyidik KPK untuk membongkar pelaku utama dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asal Bukan Pelaku Utama

Deisti Astriani Tagor dan Setya Novanto
Deisti Astriani Tagor bersama terdakwa dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1). Sebelumnya pada Senin (20/11) lalu, Deisti juga telah diperiksa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan mempelajari terlebih dahulu oleh tim penyidik. Sebab, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu jika ingin menjadi JC.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata dia.

Salah satu syarat terpenuhinya permohonan JC adalah bukan pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi. Sementara, Setnov sendiri diduga merupakan pelaku utama di korupsi e-KTP.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tetap berharap Setnov mengajukan diri sebagai JC. Lalu, peran siapa yang akan diungkap oleh Setnov?

"Kami berharap yang bersangkutan mengajukan JC," kata Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya