KPK Tegaskan Tak Kriminalisasi Eks Pengacara dan Dokter Setnov

KPK menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2018, 06:08 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 06:08 WIB
FOTO: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberi keterangan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru, salah satunya mantan pengacara SN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan tak ada kriminalisasi dalam menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Keduanya diduga merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov. Keduanya disangka membuat skenario terkait kecelakaan dan perawatan Setnov pada pertengahan November 2017 lalu.

"Tidak ada kriminalisasi, jangan salah dengan arti kriminalisasi. Kriminalisasi itu mengadakan sesuatu yang belum kriminal menjadi kriminal," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Menurut Basaria, dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya sudah berlandaskan hukum yang berlaku di KPK. Yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal ini sudah ada dan sudah kita terapkan sebelumnya. Permasalahan unsur dan alat bukti ditemukan itu yang penting pada saat dilakukan ekspose. Kalau dua bukti sudah ada, unsur delik silakan lanjut. Tidak ada KPK mengkriminalisasi," kata Basaria.

 

Tudingan Kriminalisasi

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa yang mengawal kasus Fredich sempat menyatakan adanya kriminalisasi yang dilakukan KPK dengan menetapkan Fredich sebagai tersangka.

“DPN Peradi telah membentuk tim hukum untuk melakukan pembelaan terhadap FY, karena diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” kata Refa.

Refa menyebut, KPK telah melakukan tindakan arogan dengan menetapkan Fredich sebagai tersangka.

“Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat, dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya