Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tamsil Linrung, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Dia mengaku dikonfirmasi soal penambahan anggaran proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Tamsil saat proyek e-KTP bergulir merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Iya dikonfirmasi soal tambahan anggaran (proyek e-KTP)," kata Tamsil di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2017).
Advertisement
Tamsil Linrung mengakui bahwa ia mengenal dekat tersangka Markus Nari. Menurut dia, hubungannya dengan Markus mulai terjalin sejak sama-sama duduk di Komisi IV DPR RI. "Iya dulu sama-sama di Komisi IV dan Banggar, Markus anggota," ucap pria asal Sulawesi Selatan itu.
Nama Tamsil juga muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu disebut turut menerima uang bancakan proyek e-KTP sebesar US$ 700 ribu.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga divonis penjara delapan tahun.
Hilang Dalam Dakwaan
Tersangka lain dalam kasus e-KTP ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar, Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.
Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Namun, ada perbedaan penerima uang dari dakwaan Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.
Yang paling mencolok adalah nama beberapa pihak yang menerima bancakan dalam dakwaan sebelumnya ada, tapi dalam dakwaan Novanto justru menghilang.
Seperti nama Anas Urbaningrum, Melchias Markus Mekeng, Yasona Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement