KPK Tahan dr Bimanesh Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Setnov

KPK menahan Dokter Bimanesh Sutarjo terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jan 2018, 23:04 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 23:04 WIB
KPK menahan Dokter Bimanesh Sutarjo terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
KPK menahan Dokter Bimanesh Sutarjo terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dokter Bimanesh Sutarjo terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Permata Hijau yang menangani Setya Novanto saat peristiwa kecelakan 16 November 2017.

"BST (Bimanesh Sutarjo) Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Pantauan Liputan6.com, Bimanesh keluar dari Gedung KPK pada pukul 22.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta menaiki mobil tahanan. Bimanesh yang diperiksa kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.00 WIB itu, bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Terkait kasus tersebut, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan kode etik komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fredrich mangkir panggilan KPK.

 

Tersangka Lainnya

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2018.

Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri telah memeriksa seorang politikus dan pihak management Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya