Polisi Jelaskan Alasan Pemanggilan Sandiaga dalam Kasus Penggelapan Tanah

Usai diperiksa, Sandiaga Uno yakin dirinya tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

oleh Sunariyah diperbarui 19 Jan 2018, 07:41 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 07:41 WIB

Fokus, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis siang, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi terkait pelaporan yang dilakukan oleh Djoni Hidayat atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (19/1/2018), dalam kasus ini polisi telah menetapkan rekan bisnis Sandi, Andreas Cahyadi, sebagai tersangka. Nama Sandiaga Uno ikut terseret lantaran muncul dalam berita acara pemeriksaan Andreas.

"Dalam pemeriksaan Andreas Cahyadi yang sudah kami kirim berkasnya, yang bersangkutan dalam BAP-nya menyebut nama Pak Sandiaga Uno," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Sandi dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan tanah yang merupakan aset perusahaannya tahun 1992 lalu. Usai diperiksa, Sandiaga Uno yakin dirinya tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

"Saya yakin haqqul yakin saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum, dan ini sudah dibuktikan. Kasus ini murni perdata," terang Sandiaga Uno.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya Sandi dipanggil sebelum dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, ia meminta penundaan hingga akhirnya baru diperiksa Kamis kemarin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya