Liputan6.com, Jakarta Usai ibadah salat Jumat, 19 Januari 2018, eksekusi hukuman cambuk di muka umum kembali dilaksanakan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (20/1/2018). Sebelas orang yang dianggap telah melanggar Perda Syariah, didera hukuman rotan 2 hingga 37 kali di depan Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Cambukan demi cambukan diterima pria pelanggar syariah di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Ini adalah hukuman cambuk pertama pada 2018.
Advertisement
Banyak cambukan yang diayunkan algojo tergantung pada berat tidaknya pelanggaran.
Di antara mereka ada yang terkena kasus Khamar atau mengonsumsi minuman keras. Ada pula perempuan yang dicambuk karena melakukan ihtilat atau mendekati perzinahan. Seorang pelanggar yang tertangkap bersama lima perempuan muda dalam sebuah hotel di Banda Aceh, sujud syukur setelah dicambuk 36 kali.
Ke depan, Pemkot Banda Aceh akan mewacanakan kombinasi hukuman adat dan cambuk bagi pelanggar Syariat Islam tujuannya agar memunculkan efek jera.