Saksi: Setya Novanto Tawar Harga E-KTP di Rumahnya

Dalam pertemuan itu, kata dia, Setnov sempat bertanya soal satuan harga e-KTP

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Jan 2018, 17:04 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 17:04 WIB
Ekspresi Serius Setya Novanto Dengarkan Kesaksian Mantan Manager HP Enterprise Services
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (kiri) menyimak keterangan saksi Charles Sutanto Ekapradja pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1). Sidang menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Charles Sutanto Ekapradja atau Charles, mantan Country Manager HP enterprise Service mengaku bertemu dengan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov di kediamannya di Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Setnov sempat bertanya soal satuan harga e-KTP.

"Saya datang malam-malam. Ditanya soal cost kartu untuk produksi berapa. Saya jawab based on pengalaman HP Amerika itu sekitar 2,5 sampai 3 dollar AS per ID," kata Charles saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Charles menuturkan, terdakwa Setya Novanto juga bertanya soal penggunaan chip dari China. Charles menduga Setnov sedang membandingkan harga termurah untuk proyek e-KTP.

"Jadi saya nggak bisa jawab secara umum semestinya chip yang dibutuhkan memenuhi standar. Selama kartu itu memenuhi ISO sebetulnya bisa-bisa saja. Saya tidak tahu kenapa dia (Setya Novanto) tanya. Tapi memang dari China lebih murah. Mungkin itu untuk cek itung harga," jelas Charles.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hadirkan Saksi Lain

Ekspresi Serius Setya Novanto Dengarkan Kesaksian Mantan Manager HP Enterprise Services
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tersenyum saat menyimak keterangan saksi Charles Sutanto Ekapradja pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1). Sidang menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam sidang kali ini, jaksa pada KPK menghadirkan anggota DPR 2009-2014 Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung, Chalres Sutanto Ekapraja selaku Dirut PT Sistem Indonesia, Aditya Ariadi Soeroso selaku Dirut PT Aksara dan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 dolar AS. Kemudian, memperkaya orang lain dan korporasi, serta merugikan negara Rp 2,3 triliun.‎

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya