Saksi Akui Temui Setya Novanto untuk Muluskan Proyek E-KTP

Mantan petinggi HP Indonesia mengaku tiga kali bertemu Setya Novanto untuk membahas proyek e-KTP.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Jan 2018, 14:10 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 14:10 WIB
Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Charles Sutanto Ekapradja, mantan Country Manager HP enterprise Service, mengakui sempat tiga kali bertemu dengan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Seingatnya, pada pertemuan kedua, ia mendatangi kantor Novanto di Gedung DPR.

Sementara, pertemuan yang ketiga berlangsung di kediaman Novanto. Charles berharap pertemuannya dengan Novanto bisa memuluskan jalannya proyek e-KTP.

"Seingat saya tiga kali. Ya saat itu saya bertemu untuk mencari blessing," kata Charles saat bersaksi untuk terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Ia menambahkan, pertemuan dengan tokoh atau pihak terkait proyek yang dikerjakannya sangat berpengaruh dalam perjalanan pengerjaannya. Hal itu berkaca dari pengalamannya.

"Akhir tahun 1990 pernah ada proyek serupa yang tidak jalan. Pernah kejadian seperti itu terus dipersulit," ujar Charles.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Beri Imbalan

Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1). Sidang beragendakan mendengar keterangan enam orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski demikian, Charles menegaskan, HP Enterprise Services tidak pernah memberi kontribusi atau imbalan atau apa pun kepada Setya Novanto.

"Enggak. Enggak ada," singkat dia.

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan Mirwan Amir anggota DPR 2009-2014, pengusaha Made Oka Masagung, Chalres Sutanto Ekapraja selaku Dirut PT Sistem Indonesia, Aditya Ariadi Soeroso selaku Dirut PT Aksara, dan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya