Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari

Fredrich Yunadi mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jan 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 14:47 WIB
Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 12 Februari 2018.

Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Fredrich Yunadi dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin, 12 Februari 2018," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).

Pengadilan kemudian menunjuk Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut.

Fredrich Yunadi mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.

Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya, yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

Penetapan Tersangka

Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi naik tangga gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

 

KPK Siap Hadapi

FOTO: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) memberi keterangan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru, salah satunya mantan pengacara SN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi.

Gugatan tersebut diajukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Januari 2018.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penanganan kasus Fredrich akan tetap berjalan meski adanya gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya