Pasien Korban Pencabulan Lapor Polisi, Perawat Terancam 7 Tahun Bui

Setelah korban menggunggah video melalui akun instagram miliknya, korban mengaku mendapat tindakan tak senonoh dari seorang perawat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Jan 2018, 09:52 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 09:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pasien salah satu rumah sakit di Surabaya, menjadi perbincangan warganet, setelah korban menggunggah video melalui akun instagram miliknya. Korban mengaku mendapat tindakan tak senonoh dari seorang perawat rumah sakit, saat dirinya masih terpengaruh obat bius usai menjalani operasi penyakit kandungan.

Kamis, 25 Januari 2018, dengan didampingi oleh suaminya, korban dengan inisial W melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polrestabes Surabaya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (26/01/2018), meskipun secara pribadi korban telah menerima permintaan maaf dari pelaku. Namun korban dan suami tetap menginginkan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Akibat kejadian ini, sang korban mengalami trauma.

Menanggapi adanya kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang dilakukan seorang karyawan di sebuah rumah sakit tersebut. Pihak Rumah Sakit Nasional Hospital menyatakan sudah memecat pelaku dengan tidak hormat. Atas tindakan karyawan tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, dalam kasus pencabulan terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya