Gamawan Fauzi: Kasus E-KTP Jangan 'Digoreng' ke SBY

Menurut Gamawan, saksi itu harus berkata jujur lantaran sudah disumpah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Jan 2018, 12:29 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 12:29 WIB
Kasus KTP Elektronik, KPK Kembali Periksa Mantan Mendagri
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (8/11). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi meragukan apa yang diucapkan Mirwan Amir dalam sidang, Kamis, 25 Januari 2018 lalu, yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan intervensi dalam proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, saksi itu harus berkata jujur lantaran sudah disumpah. Dia menambahkan, jangan sampai penyebutan nama seseorang hanya dijadikan komoditas politik jelang pilkada.

"Saya enggak yakin. Janganlah 'digoreng-goreng', kasihan," kata Gamawan sesaat sebelum bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Gamawan melanjutkan, proyek e-KTP sudah menjadi program negara pada masa itu. Dengan begitu, kalaupun ada penyimpangan dan melibatkan pihak lain, haruslah dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berpolemik di luar sidang.

Dia menegaskan, tidak tahu-menahu soal terkait tidaknya, baik langsung atau tidak langsung, SBY pada proyek e-KTP.

"Saya enggak tahu. Itu kan sudah masuk program negara sudah ada anggarannya. Masa dituduh jadi konsumsi politik. Ya enggak baik," ujar dia.

Tanggapi soal Andi Narogong

Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Jadi Saksi
Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Gamawan juga menanggapi pernyataan terdakwa Andi Narogong yang seolah-olah bahwa proyek e-KTP merupakan proyek tiga partai besar.

Apalagi Partai Golkar, PDIP, dan Demokrat disebut jadi partai yang mendapat bagian dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Narogong saja sudah jadi terpidana. Ya kalau soal warna saya enggak tahu. Kalau keterangan orang seperti itu kan dia enggak menyaksikan. Tapi kan 'digoreng-goreng' seolah ini jadi masalah besar," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya