Liputan6.com, Jakarta - Dokter kecantikan Sonia Wibisono rampung menjalani pemeriksaan penydik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rota Widysasari. Sonia yang menjalani pemeriksaan selama 4 jam, mengaku mengenal Rita sejak 10 tahun silam di sebuah acara sosialita.
Dia menyebut tak berkomunikasi lagi dengan Rita sejak pertemuan pertamanya tersebut.
Baca Juga
"Saya pernah ketemu dia (Rita Widyasari) cuma sekali di acara sosialita," ujat Sonia di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Advertisement
Saat ditanya apakah Rita pernah melakukan perawatan kecantikan di kliniknya, Sonia pun tak membatahnya. Dia mengklaim dirinya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Itu (soal perawatan kecantikan) sudah saya sampaikan ke penyidik," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menduga Bupati Rita menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk perawatan kecantikan.
"Kami akan mendalami penggunaan kekayaan, baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dari tersangka (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2018.
Menurut dia, penyidik kini tengah memetakan aset dan kekayaan milik Bupati Rita. Pemetaan kekayaan itu untuk menelurusi pencucian uang yang diduga dilakukan Rita.
"Prinsipnya, karena ini penyidikan TPPU, tentu pemetaan kekayaan dan aset Bupati Rita menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," kata Febri.
Pencucian Anak
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa barang bukti, antara lain uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10.000 dan pecahan mata uang lainnya. Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta.
Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.
Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement