Patroli, Jakarta - Seorang pengasuh anak ditangkap petugas kepolisian karena menganiaya anak yang diasuhnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penganiayaan terjadi dengan dalih kesal lantaran sang anak terus menangis dan tidak mau tidur.
Seperti ditayangkan Patroli Siang, Kamis (1/2/2018), aparat Polsek Kembangan menangkap FY, seorang pengasuh anak atau babysitter berusia 21 tahun yang menganiaya anak majikannya, di Perumahan Intercon, Jakarta Barat.
Pelaku yang baru bekerja lima bulan sebagai pengasuh anak itu mengaku kesal, lantaran korban yang baru berusia 2,5 tahun tersebut terus menangis dan susah tidur. Pelaku pun tega menganiaya korban dengan menampar dan menggigit anak yang diasuhnya, saat ditinggal pergi orangtuanya.
Advertisement
FY ditangkap polisi setelah orangtua korban melaporkan tindak penganiayaan, setelah melihat ada luka lebam bekas gigitan di dekat rahang anaknya.
Sang babysitter diduga mengalami trauma, karena saat kecil pernah mengalami tindak kekerasan yang sama. Atas aksi yang dilakukannya, pelaku terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.