Status Zumi Zola, Mendagri Tunggu Surat Resmi dari KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mengantongi surat resmi dari KPK terkait status hukum dari Gubernur Jambi, Zumi Zola.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Feb 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 15:40 WIB
Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mengantongi surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum dari Gubernur Jambi, Zumi Zola. Setelah itu, barulah Kemendagri bisa mengambil sikap.

"‎Kami tunggu keterangan dari KPK, kalau KPK sampaikan surat, kami proses, Zumi Zola belum ada keputusan (tersangka), kami tunggu surat resminya (KPK)," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Tjahjo juga enggan berkomentar tentang status Zumi Zola yang disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

"Saya belum bisa berkomentar karena biasanya kalau ada masalah kepala daerah termasuk pejabat kami, kami mendapatkan surat resmi (dari KPK)," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno.

Menurut Agung, KPK telah menyampaikan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Zumi Zola sejak 25 Januari 2018, selama enam bulan. Pencegahan terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2018.

"Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi ZolaZulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2018.

Pencegahan terhadap Zumi Zola dilakukan untuk memudahkan KPK jika meminta keterangan dari orang nomor satu di Jambi tersebut.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau (Zumi Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," kata Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Masih Tutup Mulut

Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola dikawal pria berseragam batik meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksa, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi hanya memberikan senyuman saat dikerubungi awak media yang mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Imigrasi mengungkap status Zumi Zola sudah tersangka dalam surat permintaan cegah yang dikirim KPK. Namun, KPK belum mengatakan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka.

KPK mengaku belum menetapkannya sebagai tersangka karena tidak ingin buru-buru. Walaupun, sinyal kuat KPK akan menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata Saut di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu.

Saut menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah dinas Zumi Zola karena proses kasus terkait orang nomor satu di Jambi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Saut.

Lalu, kapan KPK akan mengumumkan perkembangan soal status Zumi Zola? "Nanti kalian tunggu saja," kata Saut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya