Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung status Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam surat permohonan pencegahan ke Imigrasi, KPK telah menetapkan orang nomor satu di Jambi itu berstatus tersangka.
Ini terungkap dari pernyataan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno. Saat itu, dia mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan KPK.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2018 malam.
Advertisement
Lalu kapan KPK akan mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka terhadap Zumi Zola?
Jika diumumkan tepat di hari ini, Jumat (2/2/2018), maka akan menjadi Jumat keramat bagi Zumi Zola. KPK sendiri memang dikenal kerap mengumumkan sebagian tersangka pada Jumat.
Namun, belum ada keterangan resmi baik dari pimpinan maupun juru bicara apakah KPK akan mengumumkan status Zumi Zola hari ini.Â
Penyidik Masih di Jambi
KPK menginformasikan tim masih bekerja di Provinsi Jambi untuk mencari barang bukti dalam kasus yang melibatkan Gubernur Zumi Zola. Oleh karena itu, KPK masih enggan blak-blakan soal pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD 2018 tersebut.
"Tim masih di lapangan masih dibutuhkan beberapa kegiatan-kegiatan di sana. Jadi, hasil pengembangan ini nanti akan kami sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti atau proses penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.
Rabu 31 Januari 2018, tim KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola dan membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen. KPK juga menggeledah vila Zumi Zola.
Bahkan, tim KPK disebut menggeledah sebuah brankas berukuran besar. Barang bukti apa yang dicari?
"Hasilnya sudah di tahap lebih lanjut dan apa saja yang disita dari proses penggeledahan kemarin, saya kira mungkin nanti akan kami update lebih lanjut," ujar Febri seperti dilansir Antara.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement