Pro-Kontra Penarikan Zakat di Kalangan Aparat Sipil Negara

Pemerintah menggulirkan rencana pengelolaan zakat di lingkungan aparat sipil negara ini karena melihat adanya potensi dana zakat yang besar.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Feb 2018, 09:42 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 09:42 WIB

Fokus, Jakarta - Rencana pemerintah untuk melakukan penarikan zakat melalui pemotongan gaji aparat sipil negara menuai polemik. Ada yang menanggapi positif rencana pengelolaan zakat itu. Namun, ada pula yang keberatan dan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.

"Kalau menurut saya mungkin yang harus dikaji ulang itu nilainya, nilainya itu ya jangan segitu. Dan harapan saya sasarannya itu harus jelas. Kalau zakat itu kan diperuntukkan buat hal-hal baik," kata seorang PNS bernama Waluyo. 

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (8/2/2018), pemerintah menggulirkan rencana pengelolaan zakat di lingkungan ASN ini karena melihat adanya potensi dana zakat yang besar setiap tahunnya. Yakni sekitar Rp 10 triliun dari dana yang dikelola sebesar 2.5 persen dari gaji ASN.

Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan penarikan zakat tidak akan dilakukan pemotongan secara langsung. Tapi berdasarkan kesepakatan secara tertulis.

"Pemerintah berkewajiban memfasilitasi warganya yang ingin menjalankan agamanya. Tentu ini dilakukan bukan dalam bentuk paksaan, fasilitasi itu bukan paksaan. Oleh karena itu kita buat kesepakatan tertulis bagi yang ingin memberikan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Pengelolaan zakat ASN ini nantinya akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang akan menggandeng sejumlah lembaga zakat lainnya. Zakat yang dikumpulkan akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya