4 Kepala Daerah yang Jadi Tersangka KPK di Awal 2018

Sepanjang 2017, banyak pejabat ditangkap KPK. Belum genap dua bulan di 2018, sudah ada 4 kepala daerah dicokok. Siapa saja?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2018, 12:21 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 12:21 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat delapan kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Baik melalui operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan dari sebuah perkara.

Delapan kepala daerah yang dijerat KPK sepanjang 2017 adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rita Widyasari, dan Walikota Cilegon Banten Tubagus Iman Ariyadi.

Kemudian, Wali Kota Batu Jawa Timur, Edy Rumpoko, Bupati Batubara Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain, Wali Kota Tegal Jawa Tengah, Siti Mashita, Bupati Pamekasan Jawa Timur, Acmad Syafii, dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah sepertinya tidak dijadikan pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Bukan hal yang tak mungkin jika di tahun 2018 ini KPK akan lebih banyak lagi menjerat para kepala daerah yang korup.

Mengawali tahun 2018, KPK langsung menangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Abdul Latief diduga menerima fee dari proyek-proyek di Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Belum genap dua bulan, KPK kini sudah menindak empat kepala daerah yang terlibat praktik suap. Berikut empat kepala daerah yang dijerat KPK baik melalui OTT maupun pengembangan kasus.

1. Bupati Hulu Sungai Tengah Selatan Abdul Latief

KPK Kembali Periksa Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1). KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Abdul Latief dijerat oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017. Abdul Latief menerima hadiah atau janji tersebut secara bertahap.

Abdul Latief menerima fee proyek dari Direktur Utama (Dirut) PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri.

Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September hingga Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam kasus ini, selain Abdul Latief dan Donny, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit.

 

2. Bupati Jombang Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko

Lambaian Tangan Bupati Jombang Saat Kembali Diperiksa KPK
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Nyono diperiksa sebagai tersangka dalam OTT KPK terkait promosi jabatan di Pemkab Jombang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Operasi tangkap tangan (OTT) kedua di tahun 2018 terhadap kepala daerah menyasar Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko. Nyono ditangkap oleh tim Satgas KPK pada 3 Februari 2018.

Nyono ditangkap tim penindakan karena menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Sulistyowati. Inna menyuap Nyono agar diangkat menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang yang diterima Nyono dari Inna merupakan uang pungli dari 34 Puskesmas di Jombang. Dari uang hasil pungli tersebut, Nyono mendapat jatah 5 persen, sementara Inna satu persen. Satu persen lagi untuk paguyuban puskesmas Jombang.

Uang suap tersebut juga dijadikan oleh Politisi Partai Golkar ini untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Jombang 2018. Nyono berencana kembali maju menjadi calon bupati Jombang periode 2018-2023.

Dalam OTT terhadap Nyono dan Inna, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.

 

3. Gubernur Jambi Zumi Zola

Zumi Zola
Zumi Zola memberikan keterangan pers di rumah dinasnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/B Santoso)

Zumi Zola dijerat KPK dengan kasus dugaan menerima janji atau hadiah terkait sejumlah proyek di Jambi. Mantan pesinetron itu dijadikan tersangka bersama dengan Plt Kadis PUPR Arfan.

Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 Miliar dari beberapa kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi yang juga menjerat Arfan. Dari pengembangan perkara ini kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Zumi Zola.

KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menutut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dollar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

 

4. Bupati Ngada NTT

marianus-sae-2-131223b.jpg
Bupati Ngada

Teranyar, kepala daerah yang dijerat KPK adalah Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae. KPK menjerat Bupati Marianus sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Pria yang pernah memblokir Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 ini ditetapkan sebagai tersangka menerima uang suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Untuk tahun 2018, Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp 54 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya