Polisi Panggil Pimpinan PO Bus Maut Tanjakan Emen Subang

Amirudin yang merupakan pengemudi bus maut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Feb 2018, 09:11 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 09:11 WIB

Fokus, Jawa Barat - Amirudin, sopir bus nahas yang mengalami kecelakaan serta menewaskan 27 penumpangnya di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga akan memanggil pimpinan perusahan Perusahaan Otobus (PO) Bus Premium Passion, di Bogor, untuk dimintai keterangan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (13/2/2018), Amirudin asal Kampung Laladon, Ciomas, Bogor, hingga Senin siang masih dirawat di Klinik Pratama, Polres Subang. Amirudian merupakan pengemudi bus maut yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, pada hari Sabtu, 10 Februari 2018.

Sementara itu, menurut Amiruddin, kecelakaan yang menewaskan 27 penumpangnya itu terjadi akibat rem blong. Dan kerusakan sistem pengereman bus ini juga sudah dilaporkan oleh Amiruddin ke mekanik bus, sebelum kecelakaan terjadi.

Meski demikian, pada hari Senin, Kepolisian Subang juga telah melakukan gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjakan Emen. Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memanggil perusahaan PO Bus Premium Passion terkait kecelakaan maut yang menewaskan 27 orang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya