Liputan6.com, Jawa Barat - Kerusakan sistem pengereman bus yang mengalami kecelakaan Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, ternyata telah dilaporkan pengemudi kepada mekanik bus sebelum kecelakaan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (12/2/2018), terkait kecelakaan tersebut polisi telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka dan melayangkan panggilan kepada pihak PO Bus Premium Passion.
Pascakecelakaan maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Subang, polisi memeriksa enam saksi, yakni pengemudi bus, kernet, dua korban selamat, serta dua saksi mata.
Advertisement
Berdasarkan keterangan sementara, kerusakan rem bus sebenarnya telah dilaporkan oleh pengemudi bus ke bagian mekanik. Usai dilakukan perbaikan sementara, bus kembali melanjutkan perjalanan ke Subang.
Kanit Laka Polres Subang, Iptu Zaenudin, mengatakan sopir sempat berhenti saat kendaraan ada masalah. "Sopir memutuskan berhenti di Rumah Makan Setiabudi. Sopir sempat menelpon mekanik dan bus sempat diperbaiki dan dapat dioperasikan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga didapati kerusakan pada roda belakang sebelah kanan bus yang mengakibatkan bus hilang kendali dan terguling.