Liputan6.com, Jakarta - Tepat pada Hari Kasih Sayang atau Valentine 14 Februari 2018 ini, Pansus Angket KPK akan membacakan hasil rekomendasinya di rapat paripurna.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada perubahan dalam rekomendasi Pansus Angket KPK yang akan dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.
"Tidak ada perubahan. Karena kita sudah putuskan melalui pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat dua itu sudah putus kemarin sebelum putusan MK," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini.
Advertisement
Dia menegaskan, DPR tidak bisa mengambil langkah mundur dengan tetap membacakan rekomendasi Pansus Angket KPK.
"Sehingga apa yang nanti dibacakan besok (hari ini) dalam kesimpulan dan rekomendasi pansus itu ya apa yang sudah diputuskan sebelumnya, sebelum keputusan MK," ucap Bamsoet.
Â
Rekomendasi Pansus Angket KPK
Bamsoet menyatakan Pansus Angket KPK membagi beberapa rekomendasinya, dari mulai kelembagaan sampai dengan aspek tata kelola SDM.
Salah satu isi draf rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, berupa pembentukan Dewan Pengawas dibuat oleh Pimpinan KPK, bukan dari Presiden. Sebab, hasil rekomendasi ini ditujukan kepada lembaga antirasuah bukan kepala negara.
Bamsoet mengatakan Dewan Pengawas KPK ini dibentuk sebagai penguat lembaga pimpinan Agus Rahardjo.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," kata Bamsoet.
Pansus Hak Angket KPK juga merekomendasikan agar institusi tersebut dapat semakin transparan dan terstruktur dalam proses melakukan pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM yang mengacu pada undang-undang.
Begitu juga mengenai tata kelola SDM, KPK diharapkan dapat semakin memperhatikan tata kelola perundangan dibidang SDM/kepegawaian. Kedua persoalan itu termasuk dalam rekomendasi dalam aspek tata kelola SDM.
Selain aspek tata kelola SDM, berdasarkan dokumen yang diterima oleh Liputan6.com, Kamis 1 Februari 2018, Pansus juga memberikan rekomendasi dalam aspek kewenangan.
KPK direkomendasikan untuk dapat menjalankan tugas koordinasi dengan polisi dan kejaksaan, dengan menempatkan mereka sebagai counterpartner yang kondusif.
Selain itu, masih dalam aspek yang sama, KPK diminta untuk bisa lebih memperhatikan HAM ketika menjalankan tugas.
Seperti ketika melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Juga diharapkan, dapat lebih memperhatikan perlindungan saksi dan korban serta tata kelola yang mengatur rumah penyimpanan benda sitaan negara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam aspek anggaran, KPK juga diharapkan oleh Pansus untuk dapat meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai rekomendasi dari BPK, serta dapat lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Pada aspek kelembagaan, KPK diminta untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, bukan hanya polisi atau Kejaksaan, namun juga terhadap BPK, LPSK, PPATK, Komnas Ham, dan pihak perbankan.
Advertisement