Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka terkait kasus korupsi Bakamla.
Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Fayakhun karena mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Sebagai partai yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan dan memiliki kepedulian terhadap kadernya, Golkar akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Saudara Fayakhun," ujar Doli kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Advertisement
Meski begitu, Doli mengaku penetapan tersangka terhadap Fayakhun ini merupakan sebuah kenyataan pahit yang harus diterima oleh Golkar. Dia menilai, Fayakhun Andriadi adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki Golkar.
"Muda, energik, dan memiliki wawasan yang luas. Namun kita tidak bisa lagi berbuat apa-apa selain menerima situasi yang terjadi," ucap Doli.
Dengan berat hati, lanjut dia, Golkar harus merelakan Fayakhun untuk fokus dan konsentrasi mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya. Namun, dia menegaskan, partai pimpinan Airlangga Hartarto ini tetap bersih.
"Golkar hari ini adalah Golkar bersih, yang zero tolerance terhadap korupsi," kata Doli.
Agar fokus, dia mengatakan Golkar segera menonaktifkan dari kepemimpinannya. Mengingat, Fayakhun Andriadi merupakan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
"Fayakhun segera dinonaktifkan dari Pimpinan Golkar DKI, sebagai bentuk komitmen Golkar dengan tagline barunya dan dukungan terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tentu kami sayang terhadap kader kami, tapi kepentingan bangsa, negara, dan partai adalah di atas segalanya," tutup Doli.
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.
Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.