KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi Tersangka Suap Bakamla

Fayakhun Andriadi diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2018, 19:54 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 19:54 WIB
Politisi Partai Golkar Kembali Diperiksa KPK
Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI 2014-2019, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka. Politikus Golkar ini terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reaksi Fayakhun

Politisi Partai Golkar Kembali Diperiksa KPK
Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah) tertunduk saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, enggan mengomentari pernyataan dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharamawansyah yang menyatakan turut menerima aliran dana dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fayakhun mengatakan tetap menghormati proses hukum yang ada saja akan pernyataan itu.

"Nanti biar itu melalui proses hukum saja, saya no comment," ucap Fayakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Dalam pernyataan Fahmi Dharmawansyah, tak hanya nama Fayakhun yang diduga menerima aliran dana kasus Bakamla. Namun, politikus PDI Perjuangan, Eva Sundari, juga ikut disebut.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut adalah fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 400 miliar.‎

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi saat bersaksi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya