Liputan6.com, Sumatera Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara telah mempersiapkan rangkaian sidang gugatan salah satu bakal pasangan calon JR Saragih dan Ace Selian. Sebelumnya, salah satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yakni JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan tidak lolos verifikasi, karena ijazah SMA JR Saragih dipermasalahkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/2/2018), hal itu menjadi drama politik jelang Pilkada Sumatera Utara. Kubu JR Saragih pun langsung mengajukan gugatan atas pencoretan dirinya.
Sidang gugatan terbuka akan berlangsung hari Selasa ini dan rencananya dihadiri tiga majelis hakim yang disiapkan Bawaslu. Pihak Bawaslu menyatakan, bila gugatan tersebut dimenangkan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut harus mengikuti putusan.
Advertisement
"Kalau dikabulkan permohonannya, maka putusan Bawaslu itu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara, Herdi Munte.
Selain itu, Bawaslu menyatakan, bila gugatan tidak dikabulkan maka pihak penggugat masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang gugatan sendiri akan berlangsung paling lama 12 hari.