Bawaslu: Badung Paling Rawan Pelanggaran di Pilkada Bali

Rudia mengharapkan masyarakat agar tidak segan melaporkan pelanggaran di Pilkada Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2018, 13:22 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 13:22 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan hasil tes kedua paslon Pilkada Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan hasil tes kedua paslon Pilkada Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menyatakan Kabupaten Badung menjadi daerah yang paling rawan terjadi pelanggaran Pilkada Bali 2018.

"Setelah pemetaan, itu yang paling rawan di Badung. Tetapi di Badung dengan berbagai pendekatan, sudah kami siapkan treatment berbeda," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Minggu 18 Februari 2018.

Kekhawatiran tersebut, Menurut Rudia, diiringi dengan tingginya euforia di Kabupaten Badung untuk menyambut Pilkada 2018. Hal ini juga diiringi dengan peningkatan potensi terjadinya pelanggaran.

"Begitu fokus pengawasan kami sudah temukan paling rawan, tentu berbagai pengawasan secara berlapis akan kami lakukan bersama jajaran," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, lanjut Rudia, kini saatnya para calon peserta Pilkada Bali 2018 agar mengimplementasikan imbauannya kepada para pendukung dan relawan hingga di akar rumput untuk senantiasa menjaga kedamaian dan kenyamanan dalam semua tahapan pilkada.

"Beberapa stakeholder, KPU dan bahkan kami telah melaksanakan deklarasi kampanye damai, komitmennya sudah pasti jelas untuk menjaga Pilkada Bali agar damai dan bebas pelanggaran, jadi kini tinggal segera diimplementasikan," ujarnya.

Terkait dengan temuan pelanggaran Pilkada Bali, Rudia mengharapkan masyarakat agar tidak segan pula untuk melaporkan pada jajaran panitia pengawas.

Bisa Gugur

Dukungan pilkada langsung
Warga Denpasar, Bali, membubuhkan tanda tangan dukungan pilkada langsung. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Sementara itu, Ketut Sunadra, komisioner Bawaslu Bali juga mengingatkan calon kepala daerah bahwa mereka dapat dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2018, jika terbukti memberikan janji dan praktik politik uang.

"Dulu saat pilkada serentak 2015 tidak tegas soal sanksi. Sekarang dengan adanya revisi kedua UU Nomor 10/2016 sanksi tegas. Mereka yang menjanjikan saja bisa dikenakan sanksi apalagi praktik politik uang," ujar Sunadra yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Dia menambahkan, sanksi administrasi bila terbukti bisa berupa pembatalan pasangan calon. Kewenangan pembatalan tentu ada di KPU atas rekomendasi Bawaslu. Sedangkan pidana kewenangan selain melibatkan unsur Bawaslu, juga ada kepolisian dan kejaksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya