PKPI Akan Gugat KPU ke Bawaslu Hari Ini

Teddy mengatakan, gugatan PKPI nantinya akan lebih banyak berisi mengenai sistem informasi partai politik atau sipol.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 20 Feb 2018, 12:16 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 12:16 WIB
Ramalan AM Hendropriyono, Menanti Sosok Presiden dan Wakil Presiden 2019
Ketum PKPI AM Hendropriyono memberi sambutan dalam acara Syukuran PKPI di Cipayung, Jakarta, Jumat (29/12). Ketum PKPI, AM Hendropriyono menuturkan, nantinya capres ini akan mendulang suara dari partai-partai nasionalis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mengatakan, hari ini partainya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Gugatan tersebut karena partainya dinyatakan tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

"Iya, hari ini kita akan ajukan gugatan ke Bawaslu," ucap Teddy, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Rencananya sebelum mengajukan gugatan ke Bawaslu, partai yang dipimpin AM Hendropriyono tersebut akan terlebih dahulu melakukan rapat internal di kantor DPN Partainya, di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Siang ini jam 11 kami rapat dulu, setelah itu baru akan ke Bawaslu. Yang akan ke sana Tim Hukum dari DPN PKPI," ujar Teddy.

Teddy mengatakan, gugatan nantinya akan lebih banyak berisi mengenai sistem informasi partai politik atau sipol.

"Selain itu, ya misalnya ada KPUD yang tidak mendatangi kantor partai kami di daerah, lalu ada kesalahan input KPUD di mana MS menjadi TMS," kata Teddy.

Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang dianggapnya seharusnya telah dinyatakan menenuhi syarat. Namun kenyataannya, KPUD setempat justru menyatakan hal sebaliknya.

"Di Jawa Timur, tapi saya lupa daerahnya, datanya ada di DPN, saya lagi on the way ke DPN," sebutnya.

 

14 Parpol Lolos

14 ketum dan petinggi Parpol hadir dalam pengundian nomor urut peserta pemilu
14 ketum dan petinggi Parpol hadir dalam pengundian nomor urut peserta pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PKPI bukan partai satu-satunya yang dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat secara nasional. Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra pun merasakan hal yang sama. Keduanya pun gagal menjadi partai peserta Pemilu 2019.

KPU menyatakan terdapat 14 partai politik yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu 2019.

Ke-14 partai tersebut Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

Selanjutnya ada Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya