Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri memburu dan menjemput tersangka korupsi penjualan kondensat Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Sebab, hingga saat ini Polri belum berhasil membawa Honggo kembali ke Indonesia.
Baca Juga
"Siap menjemput Honggo Wendranto). Nanti kita pelajari," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah KPK turut membantu Polri melacak dan ikut membawa Honggo pulang ke Indonesia. Hal tersebut agar berkas perkara dugaan korupsi kondensat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"KPK wajib hukumnya bantu Bareskrim menangkap Honggo Wendratno untuk diserahkan kepada Kejagung," ucap Boyamin dikonfirmasi terpisah.
Menurut dia, bantuan KPK diperlukan sebab lembaga antirasuah itu juga pernah menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kabur ke Singapura dan Kolombia.
"KPK punya pengalaman menangkap Nazarudin yg tadinya di Singapura dan kabur ke Kolombia. Pengalaman ini dpt dipakai untuk mengejar Honggo Wendratmo," jelas Boyamin.
Masih Buron
Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih memburu tersangka megakorupsi kondensat Honggo Wendratno dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Honggo yang merupakan Dirut Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) diduga merugikan negara mencapai Rp 38 triliun.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya telah menggandeng Interpol untuk memburu Honggo Wendratno yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Polisi juga menyebar surat DPO ke 193 negara.
Keberadaan Honggo terakhir diketahui berada di Singapura untuk berobat. Saat itu, penyidik Bareskrim Polri juga pernah memeriksa Honggo di Singapura. Namun, kini Honggo tak ditemukan lagi di negeri Singa itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah lengkap alias P21 sejak Rabu 3 Januari 2018. Namun, pihak kepolisian belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Keberadaan Honggo yang belum ditemukan hingga kini dianggap menjadi salah satu penyebab pelimpahan dari polisi ke jaksa belum dilakukan.
Advertisement