KPK Cari Bukti Tambahan terkait OTT Bupati Ngada

KPK membantah turunnya penyidik ke NTT untuk kembali melakukan operasi tangkap tangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2018, 15:43 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 15:43 WIB
Bupati Ngada-Marianus Sae
Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae (tengah) bersiap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (20/2). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik masih mencari bukti tambahan terkait kasus Bupati Ngada Marianus Sae. Jajaran KPK kembali turun ke NTT.

"Tidak ada OTT lagi di NTT. Itu kegiatan penyidikan, terkait dengan OTT (Marianus Sae) yang lalu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Sebelumnya, muncul kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tengggara Timur (NTT). Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membantah.

Menurut dia, dalam proses penyidikan memang dilakukan pencarian bukti. "Setelah OTT Ngada yang lalu dan kasus ditingkatkan ke penyidikan, maka tentu dibutuhkan serangkaian kegiatan pencarian bukti," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Bersama dengan Marianus, KPK juga menjerat Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek tahun 2018 sebesar Rp 54 miliar.

 

Sangkaan terhadap Marianus

Tangkap Marianus Sae, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu diduga terlibat suap sejumlah proyek pembangunan jalan di NTT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai pihak penerima, Bupati Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangka sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya