Liputan6.com, Jakarta - Rizal Djibran ditangkap di kediamannya di kawasan Perumahan Grand Wisata, Bekasi, Jawa barat oleh Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Rizal diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,66 gram.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (24/2/2018), hasil penggeledahan di kediaman Rizal, petugas berhasil menemukan paket sabu yang di bungkus dalam plastik dan satu buah bong sabu. Rizal sendiri menjadi salah satu artis yang sudah diingatkan untuk berhenti menggunakan narkoba.
"Yang kita sesalkan dia pernah orasi antinarkoba ikut BNN tahun 2014, saya tidak mengetahui apakah disitu Rizal sudah jadi pemakai atau belum. Informasi yang kita dapat saat ini bahwa Rizal sudah makai narkoba 2 tahun terakhir," jelas Brigjen Pol (purn) Siswandi, Pembina GPAN.
Advertisement
Hingga saat ini, Rizal Djibran yang juga Wakil Ketua Umum Perkumpulan Artis Film Indonesia ditahan di rumah tahanan Ditnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Rizal Djibran mengawali kariernya didunia hiburan bergabung dengan Sanggar Teater Kawula Muda pimpinan Aditya Gumay. Setelah itu ia sukses membintangi sejumlah sinetron dan film layar lebar.
Tak hanya seni peran, Rizal juga pernah menjajal dunia tarik suara bergenre dangdut. Djibran pun menambah panjang jumlah artis yang ditangkap terlibat narkoba sepanjang awal tahun 2018.