KPU Larang Parpol Peserta Pemilu 2019 Kampanye di Media Massa

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU, Bawaslu, dan KPI.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 27 Feb 2018, 08:24 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 08:24 WIB
Tak Mau Kalah dengan Suporter Bola, Peserta Parpol Bawa Poster Nomor Urut
Pendukung peserta partai politik PDIP, Demokrat, Gerindra dan Berkarya menunjukkan nomor parpol sambil yel-yel usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2019. Berdasarkan ketetapan itu, kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan. Di antaranya melarang kampanye di media massa.

"Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.

Kendati demikian, lanjut Wahyu, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk melakukan sosialisasi internal di partai politik masing-masing.

"Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat," ucap Wahyu.

Terkait pelarangan kampanye di media massa, Wahyu menyebutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Sebab, tidak semua partai politik memiliki akses untuk melakukan kampanye di media massa.

"Kita harus menjamin bisa memenuhi prinsip kesetaraan bagi partai politik. Tidak fair bagi kami, partai politik yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat dan sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses (ke media massa)," kata Wahyu.

 

Sanksi Melanggar Aturan Kampanye

Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) menghadiri sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 di Jakarta, Senin (26/2). Bawaslu bekerjasama dengan KPU, KPI dan dewan pers untuk mengawasi potensi masalah pada periode kampanye pemilu 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dia menjelaskan, salah satu prinsip kampanye yakni harus berkeadilan dan tertib.

"Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya, sampai dengan masa kampanye nanti ada sekitar tujuh bulan. Tujuh bulan itu harus kita atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye," Wahyu melanjutkan.

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu dan KPI.

"Ada (sanksi yang diberikan), sanksinya administratif jadi tidak sampai dengan tahapan diskualifikasi, " ujar Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya