Sebar Hoax, Pentolan Sindikat MCA Minta Maaf

Luth mengaku mendapat pencerahan selama diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Feb 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 18:52 WIB
Ilustrasi Hoax
Ilustrasi Hoax (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pentolan kelompok Muslim Cyber Army (MCA), M Luth mengungkapkan penyesalannya ke publik. Pria berusia 40 tahun itu mengaku bersalah telah menyebarkan berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

"Saya mengakui telah menyesal. Dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ujar Luth di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Mewakili lima tersangka lainnya, Luth kemudian meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, termasuk jajaran pemerintah terkait kabar hoax yang telah mereka sebarkan.  Pimpinan kelompok MCA ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoax atau bohong, karena kami tersangka," ucap dia.

Luth mengaku mendapat pencerahan selama diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Mereka akhirnya menyadari bahwa konten yang disebarkan salah.

"Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini. Itu adalah segi daripada yang namanya analis, kalau dalam Islam itu qiyas, dalam akidah. Gitu aja," Luth memungkasi.

Ditangkap di Tempat Berbeda

Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin 26 Februari 2018.

Mereka yakni M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya