Aksi Beringas Sejumlah Ojek Online Keroyok Pengamen hingga Tewas

Semula dari tudingan seorang pengemudi ojek online pada pengamen. Peristiwa terjadi di Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Mar 2018, 13:39 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 13:39 WIB
Polisi membekuk sejumlah pengemudi ojek online yang mengeroyok pengamen
Polisi membekuk sejumlah pengemudi ojek online yang mengeroyok pengamen

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok pengemudi ojek online melakukan aksi main hakim sendiri. Dua orang pengamen jalanan menjadi korban. Bahkan, salah seorang korban berinisal DA (23) tewas.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyampaikan, insiden itu terjadi akibat tudingan yang tidak berdasar. Korban DA dan TI (23) dituduh sebagai penjambret.

"Pengeroyokan terhadap dua orang warga oleh oknum ojek online. Ini adalah agresivitas kelompok sehingga berujung pada perbuatan melawan hukum," ucap Hengki, Jumat (2/3/2018).

Hengki menjelaskan, saat itu seorang tersangka berinisal AD melihat DA dan TI sedang berada di Jalan P Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. AD menduga keduanya sebagai penjambret.

"AD pernah menjadi korban kejahatan dua minggu lalu. Saat itu melihat bahwa pelakunya ada di kawasan Tubagus Angke," jelas dia.

AD lalu memanggil rekan yang lain sesama pengemudi ojek online untuk datang ke lokasi. Mereka adalah FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26).

"Pelaku mengoordinasi teman-temannya untuk datang ke TKP," jelas dia.

Terekam CCTV

Polisi menunjukan barang bukti pengeroyokan ojek online terhadap pengamen
Polisi menunjukan barang bukti pengeroyokan ojek online terhadap pengamen

Tanpa basa-basi para pelaku mengeroyok korban. Akibatnya DA tewas, sedangkan TI mengalami luka-luka. Semua aksi itu terekam CCTV. "Korban yang selamat mengalami pendaraan di otak," Hengki menerangkan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Polsek Tambora. Para pelaku di jerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya