Polisi Tangkap Admin MCA Berinisial BG di Sumut

Polisi mendeteksi BG mengikuti sekitar 50 grup lebih di Facebook.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Mar 2018, 08:59 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 08:59 WIB
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu tersangka dugaan penyebar ujaran kebencian dan hoax berinisial BG (35). Pria yang merupakan admin kelompok Muslim Cyber Army (MCA) ini ditangkap di Serdang Begadai, Sumatera Utara, Minggu 4 Maret 2018 siang.

"Dia adalah pemilik akun Facebook Bobby Gustiono dan Bobby Siregar yang tergabung dalam The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA)," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

BG diduga sering menyebarkan konten hoax, ujaran kebencian, dan berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) di sejumlah grup Facebook yang ia ikuti.

Dalam pemeriksaan, Fadli mengatakan BG dideteksi mengikuti sekitar 50 grup lebih di Facebook. "Dia juga bertugas sebagai pengelola dan admin dari 3 grup FB MCA," ungkap Fadil.

Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Atas Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.

Namun polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ponsel berbagai merek dan dua simcard. Dari barang bukti itu, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah disebarkan.

Dijerat UU ITE

Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif kejahatan pelaku. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan BG di jaringan lainnya serta pengembangan terhadap adanya pelaku lain.

"Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau lebih cerdas, bijak, dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," ucap Fadil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya